Peraturan Untuk Internet Kantor

Internet Kantor

Penggunaan fasilitas internet kantor atau perusahaan merupakan sebuah aturan umum, dimana semua karyawan harus bertanggung jawab dan sadar diri dalam penggunaan internet kantor. Biasanya peraturan ini diberlakukan pada jam kerja karena akan menggangu efektifitas si karyawan dalam menyelesaikan pekerjaan dan tugas yang diberikan. Semua sumber daya dan fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi. Fasilitas IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja, dan tetap merupakan milik kantor.

Pengungkapan atau penyebaran informasi rahasia atau kepemilikan mengenai kantor tersebut, produknya, atau pelanggannya, diluar struktur komunikasi resmi adalah terlarang. Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi kantor tersebut atau urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.

Kode etik dalam penggunaan fasilitas internet kantor hampir sama dengan kode etik pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi atau instansi. Berikut contoh peraturan internet kantor yang banyak digunakan oleh beberapa perusahaan seperti yang dikutip oleh wartawarga.gunadarma.ac.id adalah sebagai berikut :

  1. Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
  2. Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
  3. Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
  4. Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.

Demikian artikel yang membahas peraturan internet kantor pada jam kerja, semoga dapat berguna. hr

Leave a comment